Bisnis, JAKARTA — Hingga kini publik masih bertanya-tanya tentang arah dari revisi aturan baru pencairan jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan, setelah Presiden Joko Widodo bersabda agar regulasi yang menuai kontroversi di kalangan pekerja tersebut segera dibenahi.
Mengutak-atik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tentunya tidak dapat dilakukan dengan sembrono.
(BACA JUGA: Tilik Mudarat & Manfaat Bongkar Pasang Aturan JHT)
Salah-salah, bongkar pasang ketentuan yang menyangkut bantalan sosial bagi tenaga kerja bisa berujung pada pelanggaran undang-undang lebih lanjut, terutama Undang-Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).