Bisnis, JAKARTA— Perusahan pembiayaan atau multifinance menjadi salah satu industri di sektor keuangan non-bank yang pemainnya banyak berguguran. Bukan tanpa alasan, tekanan bisnis mempengaruhi permodalan mereka yang tidak menentu.
Pada 2022, sudah ada perusahaan pembiayaan yang dicabut izinnya. Sebut saja, PT Artha Multifinance dan PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) pada Januari 2022. Tak hanya itu, berdasarkan pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), multifinance yang dicabut izinnya dalam rentang setahun belakangan antara lain PT Trevi Pelita Multifinance pada Desember 2021, PT Ridean Finance dan PT OVO Finance Indonesia pada Oktober 2021.
Multifinance yang berada di ujung tanduk karena kegiatan usahanya tengah dibekukan OJK antara lain PT Danasupra Erapacific Tbk. (DEFI) dan PT Mashill Internasional Finance. Bukan hanya itu saja, setidaknya masih ada sekitar 20 dari 162 pemain industri pembiayaan atau leasing yang berstatus pesakitan.
OJK mencatat sampai dengan akhir 2021, setidaknya yang masih melanggar terkait ketentuan permodalan mencapai 13 persen. Sementara yang melanggar ketentuan piutang pembiayaan bermasalah mencapai 10 persen. Namun, perhitungan persentase ini masih belum memisahkan suatu perusahaan yang melanggar lebih dari satu ketentuan.