Mal di Jakarta Boleh Beroperasi dengan Kapasitas Penuh

Pelonggaran kapasitas mal di Jakarta diberlakukan setelah pemerintah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 menjadi PPKM Level 1 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1.

Rahmad Fauzan

2 Nov 2021 - 12.50
A-
A+
Mal di Jakarta Boleh Beroperasi dengan Kapasitas Penuh

Salah satu sudut di Mal Grand Indonesia nampak sepi pengunjung, Rabu (11/8/2021)./Bisnis-Rio Sandy P.

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan beroperasi dengan kapasitas pengunjung hingga 100 persen menyusul penurunan status PPKM di Ibu Kota dari level dua menjadi level satu.

"Mal kapasitasnya dimaksimalkan 100 persen, operasional sampai 22.00 WIB," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/11/2021).

Pelonggaran kapasitas mal di Jakarta diberlakukan setelah pemerintah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 menjadi PPKM Level 1 yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1.

Inmendagri terbaru itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mulai berlaku pada hari ini hingga 15 November 2021. Dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan berkunjung didampingi orang tua.

Kemudian, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan. Kemudian, pengelola wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat masuk ke mal.

Sementara itu, restoran di dalam mal diizinkan buka dengan protokol kesehatan sampai pukul 22.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen, sedangkan untuk supermarket, hypermaket, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Untuk bioskop, ketentuannya juga diperlonggar dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan kategori pengunjung yang boleh masuk adalah hijau dan kuning sesuai aplikasi PeduliLindungi. Anak berusia di bawah 12 tahun boleh masuk asal didampingi orangtua.

Adapun, restoran atau kafe di area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu maksimal 60 menit.

Berikut ketentuan untuk pusat perbelanjaan (mal) dan supermarket berdasarkan Inmendagri No. 57/2021 tentang PPKM Covid-19 seperti dikutip Bisnis, Selasa (2/11/2021):

Pusat Perbelanjaan/Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  2. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
  3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Supermarket/Pasar Tradisional

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Selain itu, supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021.

Selain seluruh wilayah di DKI Jakarta, sejumlah daerah juga menerapkan PPKM Level 1 pada periode perpanjangan kali ini (2 samoai dengan 15 November 2021). Berikut ini daftar daerah berstatus PPKM Level 1:

  1. DKI Jakarta
  2. Banten
  • Kota Tangerang
  • Kabupaten Tangerang
  1. Jawa Barat
  • Kota Bogor
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kota Banjar
  • Kabupaten Bekasi
  1. Jawa Tengah
  • Kota Tegal
  • Kota Semarang
  • Kota Magelang
  • Kabupaten Demak
  1. Jawa Timur
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Madiun
  • Kota Blitar
  • Kota Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Zufrizal

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.