Bisnis, JAKARTA — Alkisah, Murliana adalah seorang perempuan asal Kabupaten Landak, Kalimantan Barat yang pernah bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan sawit milik salah satu kelompok usaha konglomerat di Tanah Air.
Nahas, medio 2021, di tengah amuk pandemi Covid-19 varian Delta; dia menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh manajemen PT BMP Hartono Plantations Indonesia atau HPI Agro.
Sudah jatuh tertimpa tangga, setelah dipecat dari pekerjaannya, Murliana diberondong sederet kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) melawan korporasi perkebunan sawit sokongan Grup Djarum itu. Semua demi memperjuangkan hak pesangonnya senilai Rp41,5 juta.
(BACA JUGA: Komplikasi Akut Utak-atik Kebijakan Minyak Goreng)