Bisnis, JAKARTA - Tiga pekan sudah Undang-Undang Anti-Deforestasi atau EU Deforestation Regulation berjalan. Meski begitu, Indonesia dan Malaysia masih berharap kabar baik dari Komisi Eropa sepulang dari Brussels, Belgia.
Jauh sebelum aturan ini berlaku pada 16 Mei 2023, Indonesia menjadi salah satu negara yang cukup getol menolaknya. Betapa tidak, EUDR memberi kekhawatiran pada terhambatnya ekspor produk utama RI ke Eropa.
Kebijakan ini mengharuskan komoditas pertanian yang masuk ke kawasan tersebut terbebas dari lahan deforestasi. Maksudnya, tiap komoditas ekspor tidak berasal dari lahan hasil penggundulan hutan. Rencananya, UU Anti-Deforestasi ini berlaku paten pada Desember 2023.
Langkah Benua Biru tersebut menyasar sejumlah komoditas ekspor utama asal Tanah Air seperti minyak kelapa sawit, kedelai, dan kayu. Termasuk pula kakao, daging sapi, karet, kulit, coklat, furnitur, arang hingga produk kertas cetak.