Masa Sulit dan Titah Presiden Permudah Pencairan JHT

Masa sulit menjadi alasan Presiden Joko Widodo agar pencairan JHT dipermudah. Simak penjelasannya.

Duwi Setiya Ariyanti

22 Feb 2022 - 07.00
A-
A+
Masa Sulit dan Titah Presiden Permudah Pencairan JHT

Masa sulit menjadi alasan Presiden Joko Widodo agar pencairan JHT dipermudah. (Bisnis/Eusebio Chrysnamurti)

Bisnis, JAKARTA— Belum genap 20 hari terbit, aturan tentang manfaat JHT bakal diubah karena alasan mengurangi beban pada masa sulit akibat pandemi Covid-19.

Presiden Joko Widodo terus memantau mengenai perkembangan yang terjadi di masyarakat pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2/2022 yang mengatur pencairan Program Jaminan Hari Tua (JHT). Presiden Jokowi pun memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Seperti diketahui, pada aturan baru itu, JHT hanya bisa dicairkan oleh peserta yang berusia 56 tahun, cacat total atau meninggal dunia. Sementara itu, pencairan manfaat JHT oleh peserta yang kehilangan pekerjaan akibat mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja tak bisa dilakukan seperti diatur pada Permenaker No.19/2015. Munculnya aturan baru itu mendapat respons negatif dari pekerja karena merasa terbatasi haknya.

“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/2/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Duwi Setiya Ariyanti
company-logo

Lanjutkan Membaca

Masa Sulit dan Titah Presiden Permudah Pencairan JHT

Dengan paket langganan dibawah ini :

Tidak memerlukan komitmen. Batalkan kapan saja.

Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.

Copyright © Bisnis Indonesia Butuh Bantuan ?FAQ
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.