Bisnis, JAKARTA— Belum genap 20 hari terbit, aturan tentang manfaat JHT bakal diubah karena alasan mengurangi beban pada masa sulit akibat pandemi Covid-19.
Presiden Joko Widodo terus memantau mengenai perkembangan yang terjadi di masyarakat pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2/2022 yang mengatur pencairan Program Jaminan Hari Tua (JHT). Presiden Jokowi pun memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Seperti diketahui, pada aturan baru itu, JHT hanya bisa dicairkan oleh peserta yang berusia 56 tahun, cacat total atau meninggal dunia. Sementara itu, pencairan manfaat JHT oleh peserta yang kehilangan pekerjaan akibat mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja tak bisa dilakukan seperti diatur pada Permenaker No.19/2015. Munculnya aturan baru itu mendapat respons negatif dari pekerja karena merasa terbatasi haknya.
“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (21/2/2022).