Bisnis, JAKARTA— Industri asuransi mampu mempertahankan pendapatan premi, di tengah gempuran asuransi bermasalah yang masih menjadi pekerjaan rumah regulator.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, penghimpunan premi di industri perasuransian mampu mencapai Rp27,63 triliun pada Desember 2022. Pendapatan premi tersebut ditopang dari premi asuransi jiwa.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar merincikan penghimpunan premi tersebut berasal dari premi asuransi jiwa dan asuransi umum yang masing-masing mencapai Rp16,41 triliun dan Rp11,22 triliun pada Desember 2022.
Adapun pertumbuhan premi tersebut juga sejalan dengan menguatnya permodaan industri asuransi jiwa dan asuransi umum dengan risk-based capital (RBC) yang masing-masing mencatatkan di angka 484,22 persen dan 326,99 persen.