Masuk Daftar Hitam? Ini Cara Pemutihan BI Checking

Jika masuk daftar hitam BI Checking sehingga tak bisa mengajukan kredit, simak langkah-langkah cara memutihkan BI Checking.

Jaffry Prabu Prakoso

26 Jan 2023 - 20.47
A-
A+
Masuk Daftar Hitam? Ini Cara Pemutihan BI Checking

Pengemudi Gojek mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) PT Bank Tabungan Negara TBK (BTN) di Jakarta. /JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis, JAKARTA – Risiko masuk daftar hitam BI checking bisa berakibat pada tidak disetujuinya pengajuan kredit misalnya seperti kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan rumah (KPR), hingga kartu kredit baik ke bank atau lembaga keuangan.

Pasalnya, beberapa layanan kredit ke bank atau lembaga keuangan diharuskan untuk melakukan proses BI checking.

Adapun BI checking merupakan informasi debitur individual (IDI) historis yang mencatat data soal lancar atau macetnya proses pembayaran kredit.

Nasabah sedang mengajukan kredit kendaraan. /muf.co.id.

Proses pembayaran kredit itu masuk dalam layanan informasi riwayat kredit di sistem informasi debitur (SID). Layanan informasi ini dapat diakses antar bank dan lembaga keuangan.

Informasi yang terdapat dalam SID ini berupa identitas debitur agunan, pemilik, dan pengurus badan usaha yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga catatan kredit macet.

Oleh karena itu, seluruh bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID terkait riwayat pinjaman dan termasuk BI checking.

Baca juga: Cara Keluar dari Pinjaman Online Ilegal 

Melansir laman resmi Cimb Niaga, kreteria BI Checking didasarkan pada skor baik buruknya pembayaran kredit.

Skor 1: kredit lancar (debitur rutin membayar cicilan setiap bulan serta bunganya tanpa menunggak)

Skor 2: kredit DPK atau kredit dalam perhatian khusus (menunggak cicilan kredit 1-90 hari)

Skor 3: kredit tidak lancar (menunggak cicilan kredit 91-120 hari)

Skor 4: kredit diragukan (menunggak cicilan kredit 121-180 hari)

Skor 5: kredit macet (menunggak cicilan kredit lebih 180 hari)

Debitur  yang mendapat skor 3 di BI checking atau IDI historis  karena menunggak cicilan lebih dari 3 bulan, biasanya akan masuk dalam daftar hitam BI Checking.

Baca juga: Tip Agar Pengajuan Pinjol Disetujui 

Cara Pemutihan BI Checking

Meskipun demikian, masih ada cara untuk pemutihan BI Checking. Adapun cara untuk memutihkan kembali riwayat kredit yaitu dengan cara melakukan pelunasan.

 

Tampilan situs iDebKu OJK untuk mengecek status BI Checking via https://idebku.ojk.go.id/


Pantau BI Checking

Jika sudah melakukan pelunasan kredit, cek kembali BI checking Anda. Perhatikan perubahan skor. Jika dalam BI checking skor masih tidak berubah, Anda bisa mengajukan komplain ke bank atau layanan keuangan yang memberikan Anda kredit.

 

Membuat Surat Klarifikasi

Anda juga dapat membuat surat klarifikasi atau penjelasan dari bank tempat mengakukan kredit, kemudian melakukan konfirmasi ke OJK bahwa Anda telah melunasi semua kredit Anda. (Rendi Mahendra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.