Masyarakat Keluhkan Antrean Panjang Uji Emisi

Pemprov DKI Jakarta menerapkan ketentuan wajib uji emisi bagi kendaraan bernotor di Ibu Kota yang telah berusia lebih dari 3 tahun. Namun, masyarakat mengeluhkan antrean panjang di lokasi uji emisi.

Redaksi

4 Nov 2021 - 19.59
A-
A+
Masyarakat Keluhkan Antrean Panjang Uji Emisi

Ilustrasi penunjuk lokasi uji emisi./Dinas Lingkungan Hidup DKI

Bisnis.com, JAKARTA – Pemprov DKI DKI Jakarta mewajibkan uji emisi bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang umurnya lebih dari 3 tahun mulai 13 November 2021. Akibatnya, antrean uji emisi kendaraan membeludak.

Penerapan ketentuan uji emisi yang mendadak membuat pemilik kendaraan berbondong-bodong menuju ke lokasi uji emisi milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. 

Imbasnya, ratusan motor dan mobil mengantre demi melaksanakan uji emisi kendaraan. Dilansir dari akun Instagram @jktinfo, netizen atau warganet mengunggah foto-foto antrean kendaraan di lokasi uji emisi. 

"Kamis (4/11) Uji emisi kendaraan di Dinas Lingkungan Hidup, Cililitan Jakarta Timur pada pagi hari ini," tulis akun @jktinfo, Kamis (4/11/2021). 

Dalam postingan tersebut, terlihat motor dan mobil pribadi berjejer untuk menunggu antrean uji emisi. Antrean tersebut menimbulkan kemacetan parah di jalanan menuju Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang berada di Jl. Mandala V No 67, RT 1/2, Cililitan, Jakarta Timur. 

Netizen juga menampilkan nomor antrean uji emisi yang diberikan gratis atau tanpa biaya tersebut. Meski masih pagi, pemilik kendaraan bermotor sudah mendapat nomor 200-an ke atas. 

 

Akibat antrean uji emisi yang menimbulkan kemacetan, kolom komentar di postingan akun Instagram @jktinfo pun dibanjiri netizen.

"Tempat ujinya baru sedikit, tapi penerapan peraturanya mepet. Coba alat ujinya taro di samsat. Jadi yang mau perpanjang bisa sambil uji. Biar gak numpuk," tulis akun @rivamahandira

"Nyusahin masyarakat," ujar akun @r_diyanto

"Itu bukannya termasuk mengundang kerumunan yak," kata @ceuceup

"Kocak cuma ada 15, mau bikin peraturan tapi persiapannya asal-asalan. Seperti biasa," ungkap akun @aldyodoonk

Seperti diketahui, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Pergub DKI Jakarta No 66/2020 sebagai bagian uji coba emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta. 

Uji emisi kendaraan ini bertujuan untuk mengurangi polusi yang ditimbulkan dari gas buang kendaraan, sehingga membuat udara Ibu Kota lebih bersih.

Mobil dan motor yang dinyatakan tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan sanksi tilang. Selain itu, kendaraan tersebut juga dilarang masuk ke DKI Jakarta.

"Mobil penumpang perseorangan dan motor berusia di atas 3 tahun yang beroperasi di wilayah Jakarta akan dikenakan sanksi tilang," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam akun Instagram resminya seperti dikutip Bisnis pada Kamis (4/11/2021).

Kasudin LH Jakarta Selatan, M. Amin mengatakan pelanggar uji emisi di Jakarta terancam dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000 untuk mobil dan Rp250.000 untuk sepeda motor yang tidak lolos uji emisi.

Kebijakan sanksi tilang tersebut awalnya akan berlaku mulai 13 November 2021. Namun, Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut.

Jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah. Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10%. Sanksi tilang akan diterapkan jika 50% kendaraan di Jakarta sudah dinyatakan lulus uji emisi. (Ithamar Yaomi)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Syahran Lubis

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.