Mediasi Gagal, Luhut Tunggu Haris Azhar di Pengadilan

Luhut menegaskan pihaknya akan melanjutkan kasus ini melalui proses hukum hingga ke pengadilan.

Setyo Aji

15 Nov 2021 - 14.13
A-
A+
Mediasi Gagal, Luhut Tunggu Haris Azhar di Pengadilan

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan konferensi pers evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali, Sabtu (17-7-2021)./Zoom meeting

Bisnis, JAKARTA - Jalan damai melalui mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar serta Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti gagal tercapai.

Hari ini, Senin (15/11/2021), Haris dan Fatia tidak memenuhi undangan Polda Metro Jaya untuk mediasi dengan Luhut.

Luhut menegaskan pihaknya akan melanjutkan kasus ini melalui proses hukum hingga ke pengadilan.

"Kalau proses ya sudah selesai. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja saya bilang," kata Luhut, Senin.

Luhut mengaku dirinya sudah beritikad baik dengan memenuhi undangan mediasi pada hari ini. Dia pun mengakui dirinya tidak bisa menghadiri dua agenda mediasi sebelumnya lantaran harus dinas ke luar Jakarta.

"Diundang untuk mediasi sebenernya kalau gak keliru itu Minggu lalu tapi saya keluar [negeri]. Kemudian dijanjikan hari Jumat kebetulan saya juga dinas ke luar. Kemudian diurus oleh Haris diminta hari ini. Ya saya datang hari ini tapi Haris tidak bisa datang," ujar Luhut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan perkara dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong.

“Di sini ada surat edaran Kapolri tersangkut masalah seperti ini, yang kita kedepankan adalah mediasi, mediasi di tahap penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (27/9/2021).

Yusri menyampaikan, mediasi atau upaya restorative justice dilakukan berdasarkan instruksi Kapolri terkait penanganan kasus ITE. (Fitri Sartina Dewi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.