Bisnis, JAKARTA - Setidaknya, sebanyak 2.541 perusahaan mengajukan keringanan angsuran PPh Badan karena lesunya aktivitas bisnis, mayoritas korporasi itu adalah sektor komoditas yang tertekan akibat turunnya harga di pasar global pada tahun ini.
Berdasarkan catatan Bisnis, perusahaan-perusahaan tersebut mencatatkan PPh yang akan terutang kurang dari 75 persen yang dihitung selama 3 bulan atau lebih berjalannya tahun pajak, sehingga secara legal berhak untuk mendapatkan diskon angsuran pajak korporasi.
Hal ini membuat pekerjaan rumah pemerintah bertambah lagi untuk mengamankan penerimaan negara melalui setoran pajak. Sebagaimana diprediksi sebelumnya, sektor komoditas yang belakangan lesu akibat penurunan harga, membuat pelaku usaha kelimpungan, dan bahkan sebagian di antaranya memohon keringanan pajak.
Sektor komoditas dalam dua tahun terakhir memang menjadi lini bisnis yang memberikan sumbangsih besar terhadap penerimaan pajak. Maklum, harga sederet komoditas sumber daya alam (SDA) seperti minyak, gas, dan batu bara tinggi menjulang.