Bisnis, JAKARTA— Penyaluran pendanaan sektor produktif finansial teknologi atau fintech terbilang semakin menantang. Regulator juga tengah mengupayakan strategi untuk mendorong pendanaan sektor itu dengan menaikan batas atas pendanaan penyelenggara fintech.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan, peningkatan batas atas pinjaman P2P lending ke sektor produktif tersebut masih dalam kajian. Sehingga belum diketahui nominal pasti kenaikan batas atas pendanaan tersebut.
Adapun per 15 April, ketentuan itu disebut akan masuk dalam RPOJ terkait dengan Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang saat ini tengah disusun oleh OJK.
Selain itu, Agusman juga menilai penyelenggara juga tidak sedang dalam pengenaan snaksi pembatasan kegiatan usaha dari OJK. Di sisi lain, dia mengatakan regulator juga masih mengkaji opsi pencabutan moratorium pemberian izin usaha penyelenggara LPBBTI khusus sektor produktif dan UMKM.