Bisnis, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan papan pemantauan khusus mulai hari ini, Senin (12/6/2023). Papan pemantauan khusus merupakan papan pencatatan untuk saham-saham yang memenuhi 11 kriteria yang diatur dalam Peraturan No. I-X, termasuk untuk saham-saham dengan likuiditas rendah.
Guru Besar Finansial dan Pasar Modal Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Budi Frensidy berpandangan implementasi papan pemantauan khusus perlu dibarengi dengan komitmen direksi BEI menghadirkan emiten berkualitas.
Jumlah emiten di papan pemantauan khusus ini menjadi menjadi tambahan key performance indicator (KPI) tersendiri bagi direksi bursa, sehingga merembet ke proses seleksi emiten yang akan melantai di bursa.
"Banyaknya saham yang masuk dalam pemantauan khusus mestinya jadi KPI Direksi BEI, bukan jumlah emiten baru. Jika KPI BEI hanya jumlah emiten yang IPO, kondisi seperti inilah yang akan selalu terjadi [banyak emiten dalam papan pemantauan khusus]," jelasnya kepada Bisnis (12/6/2023).