Bisnis, JAKARTA – Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya saing jasa konsultan di Tanah Air. Perusahaan jasa konsultan di Indonesia tengah menghadapi sejumlah tantangan yang sulit. Padahal, jasa konsultan memiliki peranan penting dalam sebuah pembangunan infrastruktur.
Adapun salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan daya saing jasa konsultan dengan revisi kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah. Selama ini e-purchasing tidak termasuk dalam metode pemilihan penyedia jasa konsultasi.
Dalam Pepres nomor 16 tahun 2018 dan revisi pertama Perpres nomor 12 tahun 2021, metode pemilihan jasa konsultasi terdiri atas seleksi, pengadaan langsung dan penunjukan langsung. Pemerintah pun melakukan revisi kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2023.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Priadi mengatakan upaya melakukan revisi kedua atas Perpres tersebut sebagai upaya perubahan dalam rancangan revisi kedua Perpres Nomor 16 tahun 2018 dalam rangka peningkatan daya saing jasa konsultansi nasional yang mencakup inovasi dalam upaya percepatan proses bisnis yang terdiri dari tiga hal.