Bisnis, JAKARTA - Pemerintah menetapkan pemberian tunjangan hari raya kepada (THR) kepada pekerja maupun buruh paling lama sepekan sebelum Lebaran 2024. Kebijakan ini juga menegaskan pembayarannya harus dilakukan sekaligus alias tidak boleh dicicil.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya Keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh nggak boleh dicicil” tulis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam surat edaran tersebut, dikutip Senin (18/3/2024).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melarang pengusaha mencicil THR. Hal tersebut sesuai dengan Permenaker No.6/2016 di mana THR harus dibayar secara penuh kepada pekerja. THR harus diberikan dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah.