Bisnis, JAKARTA— Masterplan atau rencana acuan mencakup panduan transisi fungsi pengawasan aset kripto tengah disusun, menyusul pindah tangan ke Otoritas Jasa Keuangan dari Badan Pengawas Perdangan Komoditi (Bappebti).
Investor berharap peralihan pengawasan itu tidak melahirkan berbagai regulasi dan biaya yang pada akhirnya menyurutkan minat masyarakat berinvestasi di aset kripto.
Hadirnya dewan komisioner baru di tubuh OJK menandai dimulainnya transisi pengawasan kripto di Tanah Air. Landasannya, dengan diterbitkannya Undang-undang Pengembangan dan Penguaran Sektor Keuangan (UU P2SK).
Seiring dengan beleid tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi yang belum lama ini resmi dilantik mengemukakan bahwa pengawasan aset kripto akan beralih ke OJK paling lambat mulai Januari 2025.