Bisnis, JAKARTA – Pada 2024 kebijakan fiskal akan ditempuh melalui tiga fungsi APBN, yakni stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Fungsi alokasi APBN diarahkan untuk mendukung transformasi ekonomi melalui; peningkatan kualitas SDM, percepatan pembangunan infrastruktur, perbaikan kelembagaan dan regulasi, serta mendorong agar aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi melalui hilirisasi SDA.
APBN 2024 dirancang berdasarkan empat tujuan utama yakni penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan pengendalian inflasi. Rancangan APBN 2024 tersebut akan disampaikan Presiden kepada DPR melalui penyampaian Nota Keuangan pada Agustus 2023.
Pengelolaan APBN 2024 akan diarahkan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM), pembangunan infrastruktur, peningkatan nilai tambah sumber daya alam (SDA), serta penguatan deregulasi dan institusi.
Pemerintah menargetkan konsolidasi fiskal dengan defisit anggaran yang lebih rendah pada 2024. Defisit Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) diperkirakan berada pada kisaran Rp496,6 triliun hingga Rp610,9 triliun atau setara dengan 2,16-2,64 persen dari PDB.