Membedah Duit yang Diterima Maskapai dari Setiap Tiket Pesawat

Pemerhati penerbangan Alvin Lie memaparkan berapa duit yang diterima maskapai dari setiap tiket pesawat yang terjual. Di saat yang sama, pelaku usaha meminta adanya kenaikan harga pesawat.

Jaffry Prabu Prakoso

1 Apr 2023 - 14.45
A-
A+
Membedah Duit yang Diterima Maskapai dari Setiap Tiket Pesawat

Penumpang pesawat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. /Bisnis-Himawan L Nugraha.

Bisnis, JAKARTA – Pemerhati penerbangan Alvin Lie membongkar komponen harga tiket pesawat yang disebut-sebut mahal untuk mengetahui proporsi yang diterima maskapai.

Alvin membeli tiket untuk penerbangan dari Jakarta via Bandara Halim Perdanakusuma menuju Semarang di Bandara Jenderal Ahmad Yani. Adapun, tarif batas atas (TBA) untuk rute tersebut adalah Rp788.000."Harga total yang saya bayar adalah Rp644.300," ujarnya, Jumat (31/3/2023).

Dia mengatakan bahwa harga tersebut terdiri dari biaya tiket Rp434.000 yang akan masuk ke pos pendapatan maskapai dan pajak sebesar Rp210.300.


Sejumlah pesawat terpakir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti


Pajak tersebut, lanjutnya, merupakan akumulasi dari fuel surcharge Rp78.800 atau 10 persen dari TBA dan telah menjadi hak maskapai, PPN 11 persen sebesar Rp56.500 yang masuk ke kas negara, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) sejumlah Rp70.000 untuk pengelola bandara, dan iuran wajib Jasa Raharja sebesar Rp5.000.

Dia menuturkan bahwa dari angka tersebut, total pembayaran yang masuk ke kantong maskapai hanya Rp512.800 atau 79,6 persen dari harga tiket pesawat yang dibayar calon penumpang.

Adapun, sisanya sebesar Rp131.500 atau 20,4 persen didistribusikan untuk PPN, PJP2U, dan Jasa Raharja.

Tiket Pesawat Bisa Naik 25%

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memulai evaluasi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat bersama dengan INACA dan maskapai. Tarif batas atas tiket pesawat diprediksi dapat naik hingga 25 persen seiring dengan pergerakan harga bahan bakar dan meningkatnya level inflasi.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Mulai Dibahas Negara dan Pengusaha

Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman menyebutkan kenaikan wajar TBA tiket pesawat adalah sekitar 15 persen–25 persen dari batas yang saat ini berlaku. Dia menuturkan, salah satu pertimbangan penyesuaian TBA di level ini adalah tingkat inflasi yang sudah lebih tinggi dibandingkan dengan 2019 lalu.

“Inflasi dari 2019 sudah menghasilkan harga minimal 12 persen lebih tinggi, dan ini menjadi beban bagi perusahaan, serta karyawannya,” jelas Gerry saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).

Sementara itu, Gerry menyebutkan harga avtur saat ini sudah lebih tinggi sekitar 25 persen dibandingkan dengan periode 2019 lalu. Di sisi lain, komponen bahan bakar mencakup sekitar 40 persen dari biaya operasional maskapai penerbangan.

Baca juga: Inflasi karena Harga Tiket Pesawat yang jadi Masalah Bersama

Menurut Gerry, kenaikan harga avtur ini berimbas pada meningkatnya beban biaya tambahan secara bersih sekitar 10 persen hingga 11 persen.

Gerry melanjutkan, TBA dan TBB tiket pesawat seharusnya sudah di revisi dari awal tahun ini. Namun, dia mengatakan Kemenhub kerap menjadi sasaran empuk ketika peak season harga tiket mahal, meski TBA tidak dilanggar. 

Dia pun berharap revisi TBA dan TBB terbaru dapat dilakukan secepatnya setelah memperhitungkan seluruh komponen-komponen terkait. Hal tersebut agar tidak menimbulkan tekanan lebih lanjut pada kegiatan operasi maskapai penerbangan.


Gerry menambahkan, Kemenhub dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 20/2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 72/2019 untuk menetapkan komponen-komponen terkait TBA dan TBB ini dan menghasilkan keputusan harga yang baru.

“Sejak adanya 2 ketentuan itu, sebaiknya memang keputusan TBA dan TBB dilakukan paling cepat setiap 6 bulan dan paling lama setiap tahun,” pungkasnya. (Lorenzo Anugrah Mahardhika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.