Memblokir Rekening & Membuat Sistem Pemberantasan Judi 'Online'

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan.

Fahmi Ahmad Burhan

16 Des 2023 - 19.23
A-
A+
Memblokir Rekening & Membuat Sistem Pemberantasan Judi 'Online'

Ilustrasi judi online. /Freepik

Bisnis, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. OJK juga memerintahkan bank membuat sistem agar bisa memberantas peredaran rekening judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan (UU PPSK), OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. 

UU PPSK juga mengamanatkan agar OJK bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat serta merusak reputasi dan integritas sistem keuangan.

Baca juga: 1001 Cara Berantas Perjudian Online

OJK kemudian memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.

"Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online," kata Dian dalam keterangan tertulis pada Sabtu (16/12/2023).

Menurutnya, pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan. 

Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online serta teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan industri perbankan.

OJK juga meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

Bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya. 

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi serta memperlancar kejahatan perbankan.

Selain itu, jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, bank harus segera mengambil tindakan yang tepat, termasuk pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK.

Baca juga: Kredit Pinjol Banyak Digunakan untuk Judi Online

"Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari aparat penegak hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” kata Dian.

Menurut Dian, industri perbankan Indonesia juga memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online. Beberapa di antaranya dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah. 

OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah atau calon nasabah masuk dalam daftar judi online. Selain atas permintaan OJK, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.