Membuka Jalur IPO Pinjol

OJK mendorong perusahaan teknologi finansial melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) demi memnuhi batas minimal penguatan modalnya.

Redaksi

8 Des 2023 - 18.55
A-
A+
Membuka Jalur IPO Pinjol

Ilustrasi pinjaman online./Istimewa

Bisnis, JAKARTA - OJK mendorong platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) untuk melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) sebagai salah satu opsi penguatan permodalan. Seiring dengan peningkatan kinerja pinjol, penguatan modal menjadi keniscayaan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 23 pinjol yang belum memenuhi ekuitas minimum senilai Rp2,5 miliar per 30 November 2023. OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sekaligus mendorong pinjol untuk mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan modal minimum.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa penguatan permodalan di industri fintech P2P lending dapat dilakukan oleh pemegang saham. OJK tidak menutup kemungkinan fintech P2P untuk melakukan aksi korporasi melalui IPO.

“Dan tidak ditutup kemungkinan [pemain fintech P2P lending menambah modal] melalui IPO pada Bursa Efek, yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat (8/12/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Rinaldi Azka
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.