Bisnis, JAKARTA— Teka-teki terkait dengan merger dua bank untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 triliun hingga akhir 2022 mulai terbuka berlahaan. Setelah Otoritas menyebut dari lima bank yang masih proses memenuhi modal inti Rp3 triliun, dua bank memilih opsi merger.
Adapun ketentuan modal inti tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Beleid ini mewajibkan bank memiliki modal inti minimum Rp3 triliun hingga 31 Desember 2022. Apabila ketentuan modal inti Rp3 triliun tidak terpenuhi, maka bank akan mendapatkan sederet sanksi, yakni terancam dimerger secara paksa, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi bank perkreditan rakyat (BPR).
Kendati, otoritas belum menyebuat nama dari entitas bank tersebut, akan tetapi kabut yang menyelubungi kabar merger tersebut mulai tersingkap. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae secara tersirat mengungkap clue terkait bank yang akan melaksanakan merger.
“Untuk merger karena bagian dari corporate action, yang harus mengikuti prosedur administrasi, ini belum bisa disebut secara eksplisit karena ini tentu saja bisa berpengaruh kepada harga saham dan lain sebagainya,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (2/1/2023).