Bisnis, JAKARTA— Industri finansial berbasis teknologi atau fintech klaster securities crowdfunding (SCF) atau disebut urun dana mulai ramai setelah pemain anyar masuk. Setidaknya terdapat tiga pemain baru yang telah direstui otoritas pada tahun ini.
Dengan masuknya tiga fintech klaster urun dana tersebut tersebut semakin menggenapi jumlah pelaku usaha disektor tersebut menjadi 10 platform. Otoritas Jasa Keuangan mencatat total penghimpunan dana kumulatif per 3 Juni 2022 telah mencapai Rp507,2 miliar kepada 237 pelaku usaha selaku Penerbit Efek.
Belum lama ini, OJK telah memperluas alternatif pendanaan bagi UMKM melalui crowdfunding atau urun dana. Peraturan sebelumnya memiliki kekuarangan yang belum mengakomodir usaha kecil, yang sebagian besar tidak berbentuk Perseroan terbatas.
Aturan rincinya tertuang dalam POJK 57/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Crowdfunding Berbasis Teknologi Informasi, menggantikan POJK 37/2018 yang semula hanya mengatur layanan crowdfunding berbasis saham dan saham syariah.