Memperketat Pengawasan Truk Pengangkut Batu Bara

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menertibkan truk pengangkut batu bara dengan kapasitas berlebih atau (ODOL)

Jaffry Prabu Prakoso

1 Apr 2023 - 17.04
A-
A+
Memperketat Pengawasan Truk Pengangkut Batu Bara

Petugas mengawasi proses penimbunan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan. /Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menertibkan truk pengangkut batu bara dengan kapasitas berlebih atau over dimensi dan over loading (ODOL) di setiap ruas jalan nasional dekat izin usaha tambang. 

Komitmen itu disampaikan Menteri ESDM Arifin Tasrif menanggapi permintaan Komisi V DPR untuk menutup akses jalan bagi truk pengangkut batu bara di Jalan Nasional Jambi. Adapun desakan itu berasal dari Komisi V lantaran aktivitas angkutan batu bara ODOL belakangan membuat jalanan macet dan rusak. 

“Truk masih bisa melintas karena untuk kegiatan ekonomi, tapi memang banyak yang muatannya kelewat berlebihan. Ini mesti ditertibkan,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/3/2023.


Truk sarat muatan melintasi jalur lintas Sumatra Timur di Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Jumat (3/5/2019). /Bisnis-Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra 2019-Abdullah Azzam.


Arifin mengatakan kementeriannya bakal memantau kembali praktik angkutan batu bara di seluruh jalan nasional yang berdekatan dengan usaha pertambangan di daerah. Selain itu, kata dia, Kementerian turut mendorong pelaku usaha terkait untuk membangun ruas jalan baru khusus angkutan bara saat ini. 

“Dari pihak-pihak pengguna jalan itu nanti kita akan minta untuk bantu supaya jadi pelajaran dan tambahan ruas baru,” kata dia. 

Prinsipnya, dia menggarisbawahi, jalan-jalan nasional itu masih dapat dilalui oleh truk pengangkut batu bara. Hanya, kapasitas angkutan komoditas emas hitam itu mesti diawasi agar tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku soal jalan nasional. 

Baca juga: Manuver Terbatas PTBA dan PLN untuk Suntik Mati PLTU Batu Bara

“Bisa dimanfaatkan untuk transportasi umum dan kegiatan ekonomi, produk-produk tambang ini kan termasuk komoditas yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi kan,” tuturnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, persoalan kemacetan akibat aktivitas truk pengangkut batu bara di Jambi seperti tidak ada jalan keluar hingga sejauh ini. 

Menurutnya, truk-truk tersebut sudah jelas telah melanggar banyak aturan, seperti aturan dimensi di volume serta penggunaan jalan nasional untuk aktivitas batu bara. 

“Komisi V DPR meminta Kementerian PUPR, Kemenhub, Kementerian Dalam Negeri, bersama dengan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan dengan perundang-undangan,” ujarnya dalam kesimpulan rapat dengar pendapat yang digelar pada Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Pantang Mundur Penghiliran Batu Bara Meski Ditinggal Investor AS

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sempat terjadi kemacetan parah hingga 22 jam yang terjadi di Jalan Nasional Tembesi, Batanghari, Jambi pada 28 Februari 2023 hingga 1 Maret 2023. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugianto mengatakan, peraturan yang ada saat ini tidak diikuti pengawasan yang ketat. 

Pasalnya, pengusaha batu bara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diwajibkan menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. 

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan tentang Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. 

"Kementerian ESDM dirjennya mengeluarkan aturan tapi tidak ada kontrolnya, tidak ada cek ke bawah,” ungkapnya. (Nyoman Ary Wahyudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.