Bisnis, JAKARTA-Seiring dengan halving Bitcoin, yakni momentum empat tahun sekali yang dinanti industri cryptocurrency itu akan kembali muncul pada 2024, ekosistem aset kripto terus diperkuat.
Salah satu upaya mewujudkan ekosistem aset kripto yang lebih matang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka, Jumat (5/4/2024).
SE tersebut merupakan kejelasan atas proses pembentukan ekosistem perdagangan pasar fisik aset kripto yang diharapkan lebih kompetitif dan terpercaya.
"Terbitnya SE ini adalah salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang lebih matang dalam mendorong pertumbuhan perdagangan pasar fisik aset kripto yang teratur, wajar, dan transparan," terang Plt. Kepala Bappebti Kasan.