Bisnis, JAKARTA — Besarnya potensi penyimpanan karbon dioksida (CO2) di Indonesia menjadi peluang bisnis dan investasi yang signifikan di dalam negeri. Indonesia pun berpotensi menjadi pemain utama penyimpanan karbon setidaknya di kawasan Asia Tenggara.
Terlebih, industri di dalam negeri sudah memiliki skema perdagangan karbon yang mapan. Ditambah lagi, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan secara bertahap ekosistem fasilitas penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon tersebut.
Tidak lama lagi, pemerintah juga bakal segera menelurkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Carbon Capture Storage (CCS) dan Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) yang mengatur soal penerapan teknologi CCS hingga impor karbon.
Tak heran jika sebelumnya sejumlah perusahaan raksasa minyak dan gas bumi (migas) global beramai-ramai mengincar peluang kerja sama pengelolaaan karbon di Indonesia. Di dalam negeri, pemerintah secara terbuka juga mengundang semua pemangku kepentingan di industri CCS untuk memanfaatkan potensi penyimpanan karbon di Indonesia.