Bisnis, JAKARTA — Populasi motor listrik yang mengaspal di dalam negeri diyakini akan terus melonjak seiring dengan adanya kebijakan insentif sebesar Rp7 juta per unit yang ditargetkan meluncur pada Maret 2023.
Terlebih, insentif berupa potongan harga tersebut tidak hanya diberikan untuk pembelian motor listrik baru, tetapi juga berlaku pada motor listrik hasil konversi. Saat ini, biaya untuk konversi satu unit motor konvensional (berbahan bakar minyak) ke motor listrik bisa mencapai Rp15 juta tanpa adanya insentif.
Baca juga: Fakta Insentif Motor Listrik Terbit Maret dan Cara Mendapatkan
Dengan adanya insentif, pemerintah menargetkan biaya konversi tersebut bisa ditekan hingga di bawah Rp10 juta per unit. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun memproyeksikan setidaknya populasi motor listrik akan bertumbuh 100.000—150.000 unit hingga akhir 2023.