Bisnis, JAKARTA — Penghiliran batu bara menjadi salah satu strategi yang terus didorong pemerintah agar produksi emas hitam itu yang melimpah ruah di dalam negeri tetap bisa termanfaatkan dengan optimal pada masa transisi energi.
Terlebih, cadangan batu bara nasional saat ini berdasarkan perhitungan Indonesia Mining Association (IMA), disebut-sebut mencapai 35 miliar ton dengan sumber daya sebesar 134 miliar ton. Kalaupun sebagian di antaranya diperuntukkan bagi ekspor, batu bara nasional masih bisa dimanfaatkan hingga 200 tahun mendatang.
Di sisi lain, faktor keekonomian dan pendanaan kerap menjadi persoalan yang harus dihadapi oleh pelaku usaha dalam proses penghiliran batu bara. Namun, pemerintah sebenarnya juga tidak tinggal diam agar upaya peningkatan nilai tambah emas hitam itu bisa berjalan mulus.
Setidaknya, pemerintah menawarkan tiga insentif utama untuk memacu penghiliran batu bara di dalam negeri, yakni pengurangan tarif royalti batu bara khusus untuk gasifikasi hingga 0%, pengaturan harga batu bara khusus untuk meningkatkan nilai tambah yang dilakukan di mulut tambang, dan masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara yang dikhususkan untuk gasifikasi sesuai dengan umur ekonomis industri gasifikasi batu bara itu sendiri.