Bisnis, JAKARTA - Perayaan Lebaran Idulfitri masih menyisakan prahara bagi pekerja. Meski sebagian besar telah menerima tunjangan hari raya dari perusahaan, namun masih saja kewajiban ini belum ditunaikan sejumlah perusahaan.
Setelah memberi relaksasi bagi perusahaan selama dua tahun terakhir terhadap pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tunjangan Lebaran kali ini harus dibayar secara penuh.
Dalam aturannya, pekerja atau buruh yang telah melewati masa kerja satu tahun, wajib menerima tunjangan sebesar satu kali gaji. Sedangkan pekerja dengan durasi kerja di bawah satu tahun dibayarkan THR secara proporsional.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam beberapa kesempatan juga telah meminta perusahaan dengan kondisi keuangan baik dapat memberi tunjangan bagi karyawan melebihi kewajiban mereka.