Menakar Dampak Pengelola Dana Haji di Bank Muamalat

Pengelola Dana Haji, BPKH resmi menjadi pemegang saham mayoritas Bank Muamalat. Berikut dampaknya.

Asteria Desi Kartikasari

22 Nov 2021 - 14.13
A-
A+
Menakar Dampak Pengelola Dana Haji di Bank Muamalat

Pengelola Dana Haji, BPKH resmi menjadi pemegang saham mayoritas Bank Muamalat. (Bisnis/Abdurachman)

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi masuk menjadi pemegang saham terbesar di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Lalu bagaimana dampaknya kepada bank tersebut?

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) baru saja memastikan aksi korporasinya di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, dengan menggenggam porsi saham mayoritas sebesar 78,45 persen.

Adapun, BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden No.110/2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji, sebagai amanat dari UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Merujuk dalam pengumuman yang dirilis Selasa (16/11/2021) disebutkan 21 Juni 2021 serta 15 November dan 16 November 2021, BPKH telah menerima hibah saham Bank Muamalat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Duwi Setiya Ariyant*
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.