Bisnis, JAKARTA — Keputusan pemerintah untuk menaikkan besaran tarif pajak pertambahan nilai (PPN) berisiko mengganggu laju pemulihan kinerja emiten. Kendati demikian, pelonggaran pembatasan mobilitas serta pemulihan ekonomi secara umum diharapkan dapat mengompensasi tekanan baru tersebut.
Pemerintah akan resmi memberlakukan tarif baru bagi PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai esok, Jumat (1/4). Di tengah pro dan kontra yang masih beredar terkait kebijakan ini, tak ada pilihan lain bagi kalangan emiten selain siap untuk mengikuti kebijakan pemerintah tersebut.
Kebijakan pemerintah menaikkan tarif PPN ini tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11 persen dan akan berlaku mulai 1 April 2022.
Kebijakan ini memang berisiko menekan laju pemulihan ekonomi yang mulai terjadi tahun ini. Sejumlah kalangan pun telah meminta pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan ini. Namun, pemerintah bergeming. Kebijakan tersebut tetap akan berlaku esok.