Bisnis, JAKARTA – Keputusan Bank Indonesia untuk memperpanjang kebijakan pelonggaran rasio loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) serta pembiayaan properti hingga 31 Desember 2023 menjadi angin segar bagi sektor properti hunian setelah berakhirnya pemberian stimulus insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP).
Kebijakan pelonggaran rasio LTV dan FTV ini memungkinkan masyarakat membeli properti menggunakan KPR dengan fasilitas down payment (DP) atau uang muka nol persen.
Dengan DP nol persen ini, konsumen tak perlu membayar uang muka dalam membeli rumah. Pasalnya, banyak para pencari rumah yang keberatan dalam membayar besaran DP sehingga hal inilah yang menjadi hambatan dalam membeli rumah.
Namun sayangnya, program DP nol persen ini tak banyak yang memanfaatkan. Hal itu karena DP nol persen ini akan berdampak pada besaran cicilan bulanan yang bertambah dan tenor cicilan yang panjang.