Menakar Imbas Lartas Ekspor CPO, Buntut Kisruh Minyak Goreng

Pemerintah menerapkan kebijakan larangan terbatas untuk ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), produk refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein, dan minyak jelantah mulai 24 Januari 2021.

Iim Fathimah Timorria

24 Jan 2022 - 20.30
A-
A+
Menakar Imbas Lartas Ekspor CPO, Buntut Kisruh Minyak Goreng

Minyak goreng berbasis kelapa sawit/ANTARA

Bisnis, JAKARTA — Pemberlakuan larangan terbatas atau lartas untuk ekspor minyak sawit mentah dan sejumlah produk turunannya dipastikan akan menjaga pasokan untuk konsumsi domestik maupun kinerja ekspor komoditas andalan nonmigas tersebut.

Untuk diketahui, pemerintah menerapkan kebijakan larangan terbatas untuk ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), produk refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein, dan minyak jelantah mulai 24 Januari 2021.

Larangan terbatas atau lartas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 2/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 19/2021 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor.

Dalam poin XVIII Lampiran I beleid ini, tertulis bahwa 9 kode HS produk dalam kategori CPO, RBD palm oil, dan minyak jelantah harus mengantongi persetujuan ekspor (PE) untuk pengajuan permohonan pemuatan barang untuk ekspor.

Adapun, syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk memperoleh PE mencakup Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD palm olein, dan minyak jelantah untuk kebutuhan dalam negeri yang disertai dengan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka 6 bulan, dan rencana distribusi dalam jangka 6 bulan.

Menanggapi beleid tersebut, Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan regulasi ini tak banyak berpengaruh pada aktivitas ekspor maupun distribusi ke dalam negeri. 

Dia memastikan 32 anggota asosiasi telah berkomitmen menyediakan pasokan untuk konsumsi domestik.

"Kami perkirakan kebutuhan CPO untuk minyak goreng konsumsi domestik 4,8 juta ton untuk tahun. Pasokan kita masih tersisa banyak sekali sehingga tidak perlu ada kekhawatiran soal pasokan [ekspor]," kata Sahat, Senin (24/1/2022).

Dia tidak memungkiri terdapat potensi kenaikan konsumsi pada 2022 dibandingkan dengan 2021 yang berkisar 3,9–4,1 juta ton, tetapi dia kembali mengingatkan bahwa mayoritas produksi produk CPO dan olahan Indonesia diserap oleh pasar internasional.

Sahat lantas memperingatkan soal munculnya sinyal negatif yang ditangkap pasar dari penerapan pencatatan ekspor ini.

"Kebijakan ini justru dipelintir pasar, seolah Indonesia tidak bisa memasok karena ada regulasi, padahal tidak ada masalah pasokan. Jadi tidak perlu dipermasalahkan," katanya.

Dia kembali mengingatkan bahwa serapan domestik dari total produksi CPO Indonesia hanya sekitar 35 persen, sementara mayoritas yang mencapai 65 persen diserap oleh pasar ekspor. 

Struktur serapan domestik yang kecil ini dia sebut membuat Indonesia tidak bisa menjadi penentu harga CPO global.

Ketua Bidang Komunikasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Tofan Mahdi secara terpisah memastikan ketentuan ekspor ini tidak akan berpengaruh pada kegiatan ekspor produk sawit Indonesia. 

Di sisi lain, sebagian besar anggota Gapki telah memasok bahan baku untuk kebutuhan domestik.

"Tidak semua anggota Gapki memiliki kegiatan ekspor, ada yang fokus hanya di pasar domestik. Saya kira tidak ada pengaruh dari ketentuan ini pada ekspor minyak sawit," katanya.

Dari total produksi CPO dan minyak mentah kernel (CPKO) yang mencapai 51 juta ton pada 2020, Gapki mencatat ekspor dalam bentuk CPO hanya berkisar 7,17 juta ton dan RBD palm oil sekitar 21,1 juta ton. 

Adapun sampai November 2021, ekspor dalam bentuk CPO sebesar 2,43 juta ton dan RBD palm oil sebesar 23,45 juta ton.

Kebijakan pemerintah yang mulai mewajibkan pencatatan untuk ekspor produk CPO, RBD palm olein, dan minyak jelantah dinilai bisa memengaruhi ekspor. Namun kebijakan ini tak lantas menjadi hambatan bagi pasokan ke luar negeri.

"Saya kira kebijakan ini memang memang ditujukan untuk memengaruhi ekspor. Dalam arti, agar pasokan di dalam negeri dipastikan tersedia," kata Guru Besar dari IPB University Bayu Krisnamurthi.

Dia mengatakan pencatatan volume yang diekspor dan dipasok ke dalam negeri, terutama dengan self declaration, bisa menjadi mekanisme untuk mencapai tujuan tersebut. Pemerintah sendiri tidak menetapkan volume yang wajib disalurkan produsen untuk konsumsi domestik.

"Ekspor bisa saja terpengaruhi. Mudah-mudahan tidak sampai menghambat," katanya.


PERKEMBANGAN MIGOR

Pada perkembangan lain terkait dengan industri turunan kelapa minyak kelapa sawit, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan pelepasan minyak goreng subsidi seharga Rp14.000 per liter seharusnya diikuti dengan kebijakan pembatasan pembelian, seiring dengan maraknya aksi borong atau panic buying yang dilakukan konsume. 

Stok minyak goreng kemasan di ritel modern terpantau berkurang drastis sejak pemerintah menerapkan kebijakan satu harga pada 19 Januari 2022.

"Panic buying oleh konsumen merupakan bentuk kesalahan strategi pemasaran pemerintah dalam membuat kebijakan publik. Ini juga kegagalan pemerintah dalam membaca perilaku konsumen," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi.

Dari sisi konsumen, dia mengatakan perilaku panic buying merupakan fenomena anomali dan merefleksikan sikap egois pengguna akhir.

"Terkait dengan hal ini, menurut keterangan Aprindo, stok minyak satu harga makin menipis. Seharusnya pemerintah membatasi pembelian, misalnya konsumen hanya boleh membeli satu bungkus atau satu liter saja," katanya.

Tulus juga memperkirakan intervensi pemerintah dalam harga minyak tidak akan efektif karena tidak menyasar permasalahan utama. YLKI menduga ada praktik kartel dalam penetapan harga minyak goreng di pasar dalam negeri.

YLKI lantas mendesak pemerintah utk mengatur domestic market obligation (DMO) dan patokan harga CPO untuk kebutuhan domestik. Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar, Tulus mengatakan Indonesia seharunya punya kemampuan untuk mengatur hal tersebut.

"Ini ironi dan paradoks jika konsumen minyak goreng Indonesia harus membeli dengan standar CPO internasional, karena kita negara penghasil CPO terbesar di dunia," katanya.

Dihubungi terpisah, Kementerian Perdagangan menegaskan minyak goreng subsidi seharga Rp14.000 per liter bakal mulai diterapkan di pasar tradisional pada pekan ini. Kebijakan satu harga di pasar tradisional bisa dimulai sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Insyaallah implementasi sesuai target [sepekan setelah kebijakan dimulai 19 Januari 2022] atau 26 Januari 2022," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan.

Oke mengatakan pemerintah mendorong proses distribusi ke pasar tradisional dilakukan dengan jejaring pada normal agar penyaluran minyak goreng murah bisa menjangkau konsumen yang lebih luas. 

Namun, dia mengatakan proses penyaluran tetap akan tergantung pada kebijakan perusahaan-perusahaan produsen.

"Distribusi tentunya tergantung perusahaan karena kemungkinan besar harus memotong rantai distribusi. Perhitungan selisih harga berbeda satu sama lain, sementara acuan perhitungan harga keekonomian ditetapkan pemerintah," tambah Oke.

Distribusi minyak goreng subsidi Rp14.000 per liter telah dimulai pada 19 Januari 2022 melalui ritel modern. Pemerintah mengatakan penjualan di pasar tradisional akan bertahap selambat-lambatnya sepekan setelah implementasi kebijakan untuk proses penyesuaian.

Sementara itu, data  Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) memperlihatkan harga minyak mulai mengalami penurunan. Harga rata-rata minyak goreng curah turun 0,27 persen atau setara Rp50 menjadi Rp18.800 per kg per 24 Januari 2022, sementara minyak goreng kemasan bermerek 1 dan 2 turun Rp50 menjadi Rp21.050 per kg dan Rp20.450 per kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Wike Dita Herlinda

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.