Bisnis, JAKARTA – Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia akan pindah dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur pada 2024 mendatang. Tentu kantor pemerintahan pusat pun turut serta pindah ke Nusantara yang terletak di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Jakarta pun nantinya tak lagi menyandang status ibu kota. Hal ini pun menjadi sebuah kekhawatiran tersendiri tentang nasib bisnis properti di Jakarta dan kota-kota satelit sekitarnya ke depannya.
Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) DKI Jakarta Arvin Fibrianto Iskandar meyakini para calon investor masih memilih menanamkan modal ke industri properti di Jakarta meski status ibu kota tak lagi dipegang oleh Jakarta.
Jakarta nantinya tak menjadi IKN tetapi aktivitas ekonomi dan bisnis masih akan terpusat di Jakarta. Dia mencontohkan negara besar seperti Amerika Serikat yang memindahkan ibu kotanya dari New York ke Washington DC dimana Washington DC bukan menjadi pilihan utama untuk berinvestasi. Berkaca dari negara tersebut, diyakini Jakarta akan tetap menjadi pilihan berinvestasi terutama untuk sektor properti.