Bisnis, JAKARTA - Kebijakan pemerintah menaikkan tarif pemesanan jasa transportasi ojek online alias ojol nyatanya menuai pro dan kontra dari pelbagai kalangan. Kendati memberikan kesejahteraan lebih bagi pekerja sektor tersebut, aturan ini disebut tidak adil bagi industri lain.
Penyesuaian tarif baru dilakukan Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan No 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Kehadiran regulasi anyar itu sekaligus menggantikan peraturan lama terkait tarif batas atas dan batas bawah ojek online tiga tahun lalu lewat Keputusan Menteri Perhubungan No 348/2019. Salah satu perubahan dari aturan baru tersebut adalah peningkatan tarif jasa.