Menakar Urgensi Bebas Bea Masuk Impor Mobil Listrik CBU

Setelah pemberian subsidi harga, pemerintah kembali menyiapkan insentif bebas bea masuk impor mobil listrik untuk memacu penjualan di pasar domestik. Namun, saat rancangan itu masih dikaji sejumlah pabrikan memastikan perakitan lokal di Indonesia.

Fatkhul Maskur

25 Agt 2023 - 21.29
A-
A+
Menakar Urgensi Bebas Bea Masuk Impor Mobil Listrik CBU

Bisnis, JAKARTA - Setelah pemberian subsidi harga, pemerintah kembali menyiapkan insentif bebas bea masuk impor mobil listrik untuk memacu penjualan di pasar domestik. Namun, saat rancangan itu masih dikaji sejumlah pabrikan memastikan perakitan lokal di Indonesia.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita optimistis penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) impor kendaraan utuh (completely built up/CBU) mobil listrik dapat memperluas pasar mobil listrik atau electric vehicle (EV) di Indonesia.

Menurutnya, PPN 0 persen untuk CBU mobil listrik menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperluas pasar dan membuat masyarakat lebih mengenal kendaraan listrik di Indonesia. Hal ini mengingat target produksi mobil listrik atau EV pada 2035 mencapai 1 juta unit.

“Makanya kami saat ini mempercepat pembangunan ekosistem karena semua ini saling terkait, baik infrastruktur, baterai, dan ekosistem ini yang sedang kami kejar. Ekosistem ini kompleks tetapi punya potensi besar dengan nilai tambah yang besar,” ujarnya saat ditemui Bisnis di Senayan Park, Rabu (2/8/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Fatkhul Maskur
Jelajahi peluang bisnis terpercaya dengan berlangganan
Temukan keleluasaan dan keuntungan maksimal dengan pilihan paket berlangganan eksklusif ini
BERLANGGANAN SEKARANG
Tidak Memerlukan Komitmen, Batalkan Kapan Saja
Penawaran terbatas. Ini adalah penawaran untuk Langganan Akses Digital Dasar. Metode pembayaran Anda secara otomatis akan ditagih di muka setiap empat minggu. Anda akan dikenai tarif penawaran perkenalan setiap empat minggu untuk periode perkenalan selama satu tahun, dan setelah itu akan dikenakan tarif standar setiap empat minggu hingga Anda membatalkan. Semua langganan diperpanjang secara otomatis. Anda bisa membatalkannya kapan saja. Pembatalan mulai berlaku pada awal siklus penagihan Anda berikutnya. Langganan Akses Digital Dasar tidak termasuk edisi. Pembatasan dan pajak lain mungkin berlaku. Penawaran dan harga dapat berubah tanpa pemberitahuan.
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.