Bisnis, JAKARTA--Belanja online di masyarakat masih terus tumbuh kendati ada sedikit pergeseran. Platform social commerce tak mau kehilangan peluang cuan, setelah dilarang melakukan fasilitasi transaksi perdagangan.
Larangan media sosial yang merangkap platform perdagangan (social commerce), seperti TikTok Shop, tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang diundangkan pada 26 September 2023.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. PMK 96 ini merupakan revisi atas PMK Nomor 199/PMK.010/2019.
Beberapa poin aturan terkait s-commerce dan e-commerce tersebut adalah: