Pelonggaran ketentuan porsi kepemilikan saham investor asing, menjadi sentimen tersendiri bagi emiten rumah sakit.
Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan batas atas kepemilikan saham rumah sakit bagi investor asing maksimal sebesar 67 persen hingga 70 persen. Penetapan tersebut diharapkan dapat menarik investor asing untuk menyuntikkan modal ke rumah sakit dalam negeri.
Secara perinci, batas atas kepemilikan saham sebesar 70 persen ditujukan kepada investor yang berasal dari kawasan Asean. Sementara itu, batas atas kepemilikan saham senilai 67 persen diberikan kepada investor yang berasal di luar kawasan Asean.
“Bidang usaha lebih terbuka. Kalau ada pengusaha nasional ingin mengembangkan layanan kesehatan ini, justru mereka membuka ruang negosiasi sesuai dengan kemampuan mereka untuk kepemilikan permodalan,” kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot Tanjung, Senin (13/12/2021).