Menanti Aliran Dana Asing ke Rumah Sakit

Aliran dana asing ke emiten rumah sakit terbuka sejalan dengan pelonggaran aturan dari BKPM. Simak penjelasannya.

Asteria Desi Kartikasari

17 Des 2021 - 11.37
A-
A+
Menanti Aliran Dana Asing ke Rumah Sakit

Aliran dana asing ke emiten rumah sakit terbuka sejalan dengan pelonggaran aturan dari BKPM. (Antara)

Pelonggaran ketentuan porsi kepemilikan saham investor asing, menjadi sentimen tersendiri bagi emiten rumah sakit.

Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menetapkan batas atas kepemilikan saham rumah sakit bagi investor asing maksimal sebesar 67 persen hingga 70 persen. Penetapan tersebut diharapkan dapat menarik investor asing untuk menyuntikkan modal ke rumah sakit dalam negeri.

Secara perinci, batas atas kepemilikan saham sebesar 70 persen ditujukan kepada investor yang berasal dari kawasan Asean. Sementara itu, batas atas kepemilikan saham senilai 67 persen diberikan kepada investor yang berasal di luar kawasan Asean.

“Bidang usaha lebih terbuka. Kalau ada pengusaha nasional ingin mengembangkan layanan kesehatan ini, justru mereka membuka ruang negosiasi sesuai dengan kemampuan mereka untuk kepemilikan permodalan,” kata Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot Tanjung, Senin (13/12/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Duwi Setiya Ariyant*
Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.