Bisnis, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperbesar ketentuam ,modal inti bagi penyelenggaran fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Harapannya, regulasi tersebut mampu memacu pendanaan fintech lebih kencang.
Ketentuan anyar fintech lending tersebut dituangkan dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending). Beleid tersebut berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016.
Adapun salah satu poin penting dalam ketentuan anyar tersebut adalah ketentuan permodalan saat pendirian. Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar. Selain itu, penyelenggara fintech lending juga diwajibkan setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar.
Penyelenggara fintech lending juga harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK. Sedangkan penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah juga wajib memperoleh persetujuan dari OJK. Begitu juga calon pihak utama, dalam hal ini pemegang saham, dewan direksi dan komisaris wajib mendapat persetujuan OJK.
Adapun, penyelenggara wajib memiliki paling sedikit dua anggota direksi, paling sedikit satu orang anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi. Sedangkan penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit satu anggota dewan pengawas syariah. Penyelenggara juga diwajibkan memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit satu orang SDM.
Beberapa ketentuan baru yang diatur lainnya di dalam POJK LPPBTI, antara lain LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna; batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25 persen dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan; penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan.
Selain itu, penyelenggara wajib menggunakan sistem elektronik dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dan wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh penyelenggara. Selanjutnya, penyelenggara wajib menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending OJK dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara pada pusat data fintech lending.