Bisnis, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) utak-atik ketentuan ekuitas atau modal minimum industri asuransi di tengah kemelut permasalah perusahaan penjaminan tersebut.
Adapun peningkatan ekuitas juga perlu diiringi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko dan tata kelola perusahaan perasuransian. Saat ini OJK tengah mengkaji ketentuan ekuitas atau modal minimum menjadi Rp1 triliun untuk perusahaan asuransi pada 2028.
Rencana tersebut akan dilakukan secara bertahap untuk perusahaan eksisting. Sementara untuk perusahaan yang baru mengantongi izin usaha dari regulator disyaratkan untuk memiliki modal disetor kinimum lebih tinggi dari perusahaan eksisting.
Langkah tersebut dilakukan lantaran modal minimum yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 67/2016 terlalu rendah jika dibandingkan dengan risiko usaha bisnis yang dijalankan perusahaan asuransi.