Menanti Insentif PPnBM dan PPN DTP Sah, Akan Senangkan Semua?

Galibnya peraturan menteri lainnya, PMK tentang insentif PPnBM dan PPNDTP ini baru sah dan mengingat setelah diudangkan dan dicatatkan di berita negara oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Saeno

4 Feb 2022 - 18.26
A-
A+
Menanti Insentif PPnBM dan PPN DTP Sah, Akan Senangkan Semua?

Ilustrasi

Bisnis, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa hari lalu menyatakan bahwa aturan mengenai aturan insentif PPnBM dan PPN DTP sudah ditandatangani. Namun, PMK tersebut belum bisa berlaku karena belum diundangkan alias menunggu keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

"Sekarang dalam proses pengundangan, artinya mendapatkan nomor dari Kemenkumham. Kalau hari ini selesai, langsung akan diumumkan hari ini juga," papar Sri Mulyani dalam konpers KSSK, Rabu (2/2/2022).

Galibnya peraturan menteri lainnya, PMK tentang insentif PPnBM dan PPNDTP ini baru sah dan mengingat setelah diudangkan dan dicatatkan di berita negara oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.

Di luar persoalan pengesahan secara hukum, KSSK menilai insentif pajak efektif mendorong pemulihan di sektor perumahan dan otomotif. Insentif PPN Perumahan yang dilengkapi sejumlah relaksasi misalnya berhasil mendongkrak kredit perumahan hingga Rp465,55 triliun sepanjang 2021. 

Sementara itu, insentif di sektor otomotif yang disusul pelonggaran dari OJK dan Bank Indonesia menghasilka realisasi kredit kendaran hingga Rp97,45 triliun hingga Desember 2021.

Hal itu sedikit banyak tentu memberi pengaruh pada pergerakan perekomian yang relatif mampat sejak pandemi melanda Indonesia juga negara lainnya.

Terkait hal itu, Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua KSSK menjelaskan selama pandemi Covid-19, pemerintah memberlakukan berbagai kebijakan fiskal untuk menjaga perekonomian. Salah satunya, insentif diberikan kepada sektor properti, berupa insentif PPN.
 
Selain insentif pajak untuk sektor perumahan, pemerintah juga sudah membuat aturan soal insentif di sektor otomotif. Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP). Kebijakan ini dikolaborasikan dengan kebijakan OJK, yakni pelonggaran ATMR dan uang muka perusahaan pembiayaan, serta kebijakan dari BI terkait dengan uang muka kredit kendaraan.

Sementara itu, berdasarkan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, PPnBM pada 2022 berbeda dengan tahun 2021. Pada tahun lalu, ada 29 mobil berkubikasi mesin hingga 2.500 cc yang mendapatkan diskon PPnBM.  Diskon tersebut diberikan untuk sedan, hatchback, LMPV, hingga SUV medium.

Tahun ini, pemerintah menetapkan diskon PPnBM 100 persen hanya akan diberikan kepada mobil LCGC. Diskon akan dikurangi secara bertahap hingga dicabut pada kuartal IV/2022. Sementara itu, untuk mobil non-LCGC, pemerintah menetapkan penerima insentif memiliki harga paling tinggi Rp250 juta.

Selain harga, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa akan ada syarat lain berupa local purchase. Mengenai hal tersebut, jajarannya tengah melakukan pembahasan. Jika melihat dari harga mobil, ada beberapa yang berpotensi mendapatkan diskon PPnBM 2022.

Setidaknya, terdapat perkiraan model mobil mana saja yang menikmati fasilitas tersebut, sejauh pemerintah belum secara terbuka menetapkan persyaratan.

Adapun, untuk LCGC di Indonesia hanya tersisa 5 model, yakni Honda Brio Satya, Toyota Agya, Toyota Calya, Daihatsu Ayla, dan Daihatsu Sigra.

Bisnis.com mencatat setidaknya ada 10 mobil non-LCGC yang kemungkinan mendapatkan diskon PPnBM 2022. Hal ini dengan memperhitungkan harga jual, serta kandungan lokal yang cukup tinggi dari produk-produk tersebut.

Akan tetapi perlu diingat, tidak semua varian dari setiap model bisa mendapatkan diskon PPnBM 2022. Berikut daftar mobil non-LCGC yang berpotensi mendapatkan diskon PPnBM 2022: Honda New Mobilio, Toyota Raize, Toyota Avanza, Suzuki Ertiga, Suzuki XL7,Mitsubishi Xpander, Daihatsu Xenia, Daihatsu Rocky, Daihatsu Terios, dan Wuling Confero.
 
Kebijakan Sebelumnya

Terkait Perpanjangan Insentif PPN Rumah DTP,  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 103/pmk.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 antara lain  mengatur beberapa hal berikut.

Pasal 2 ayat (1)  menyebutkan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang memenuhi persyaratan ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021.

Sedangkan ayat (2) pasal yang sama menjelaskan bahwa rumah tapak yang dimaksud pada ayat (1) merupakan bangunan gedung berupa rumah tunggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Pasal 3 menyebutkan bahwa PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima paling lambat 31 Desember 2021.

Berita acara serah terima yang sudah dilengkapi persyaratannya harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

Sementara itu, rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang ditanggung pemerintah memiliki harga Jual paling tinggi Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), dan merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Rumah tapak baru atau unit hunian rumah susun baru tersebut merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang telah mendapatkan kode identitas rumah, dan pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Kode identitas rumah merupakan kode identitas atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang disediakan melalui sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Untuk rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung Pemerintah dengan ketentuan:

- dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling lambat 1 Januari 2021

- pemenuhan ketentuan dilakukan pada periode pemberian insentif PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini

- PPN ditanggung Pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

PPN yang ditanggung Pemerintah berlaku untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun. 

Adapun, orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan, dan warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepemilikan rumah tapak atau unit hunian rumah susun bagi warga negara asing.

PPN ditanggung Pemerintah tersebut, selama memenuhi ketentuan, diberikan sebesar 100 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), dan 50 persen dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

PPN ditanggung Pemerintah  diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021.

Sementara itu, terkait PPnBM kendaraaan bermotor, sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 /PMK.010/2021. 

PMK Nomor 120 /PMK.010/2021 antara lain menyebutkan bahwa PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah satas kendaraan bermotor yang memenuhi
 persyaratan diberikan sebesar:
 - 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak April 2021 sampai dengan masa pajak Mei 2021

- 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021

- 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak September 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021.

Lantas, bagaimana PMK terbaru soal insentif sektor perumahan dan otomotif pada akhirnya? Kita tunggu saja bagaimana aturan baru tentang PPN ini akan bisa ‘mengamplas luka' akibat pandemi Covid-19.

(Kahfi, Wibi Pangestu Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Saeno

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.