Bisnis, JAKARTA — Bicara tentang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak lepas dari isu kelangkaan dan kelebihan kuota. Jika terjadi kenaikan harga pada BBM nonsubsidi, bayangan kelangkaan BBM subsidi bisa terjadi di mana-mana, yang kemudian diikuti pula dengan potensi kelebihan kuota, dan ujung-ujungnya mengancam ketahanan keuangan negara.
Sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki dua jenis BBM yang disalurkan ke masyarakat, yakni BBM subsidi dan BBM nonsubsidi. Untuk BBM subsidi terdiri dari minyak tanah; Premium; dan Solar, sedangkan BBM nonsubsidi terdiri dari Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite.
Belakangan, pemerintah menetapkan Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP menggantikan Premium. Itu artinya, selisih antara biaya produksi dan harga jual penetapan Pertalite sepenuhnya akan disubsidi oleh pemerintah, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.
Baca juga: Menyingkap Fakta di Balik Harga BBM Indonesia yang Kian Mahal