Bisnis, JAKARTA — Komunikasi intensif dengan semua pemangku kepentingan terkait kewajiban utang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. selama ini memberikan optimisme bagi maskapai penerbangan pelat merah ini untuk dapat lolos dari jerat kebangkrutan dalam sidang PKPU yang akan segera digelar pada akhir pekan ini.
Proses penyelamatan terhadap Garuda Indonesia masih berlanjut. Sebentar lagi, perusahaan akan melalui proses sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang akan menentukan apakah perusahaan lolos dari jurang kepailitan ataukah tidak.
Selama ini, perusahaan ini berupaya untuk menyusun proposal perdamaian dengan para kreditur sembari melakukan komunikasi intensif dengan semua pihak yang berkepentingan. Komunikasi terutama kepada para kreditur, termasuk lessor, hingga akhirnya berhasil untuk menetapkan Daftar Piutang Tetap (DPT).
Garuda Indonesia telah mengajukan permohonan penundaan tahapan pemungutan suara atau voting dalam proses PKPU selama 2 hari dari tanggal yang sudah ditetapkan sebelumnya, menjadi tanggal 17 Juni 2022. Sementara itu, untuk agenda sidang pengumuman hasil PKPU, akan tetap berlangsung pada tanggal 20 Juni 2022.