Menanti Kajian soal Perusahaan Asing Bisa IPO di Bursa RI

OJK masih menunggu kajian dari BEI soal perusahaan asing bisa IPO di pasar modal Indonesia. Wacana ini dinilai bisa bikin investor pasar modal RI bergairah.

Jaffry Prabu Prakoso

4 Feb 2023 - 12.27
A-
A+
Menanti Kajian soal Perusahaan Asing Bisa IPO di Bursa RI

Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu kantor perusahaan sekuritas di Jakarta. /Bisnis-Suselo Jati.

Bisnis, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu kajian dari Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait perusahaan berbadan hukum asing bisa initial public offering (IPO) atau melantai di pasar saham Indonesia.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus Djustini Septiana mengatakan bahwa secara khusus pihaknya belum mengetahui kajian tersebut.

"Iya secara khusus belum tahu saya," kata Djustini kepada Bisnis, Jumat (3/2/2023).

Ketua Dewan Komisioner OJK (tengah) berserta jajaran anggota dewan komisioner serta asosiasi sektor keuangan di Istana Negara, Senin (16/1/2023)./Tangkap layar.

Djustini menjelaskan bahwa tidak bisa berkomentar lebih jauh. Hal tersebut lantaran masih menunggu kajian terkait perusahaan berbadan hukum asing bisa tercatat di BEI.

"Nanti kalau BEI-nya lapor ke OJK, baru kami bisa mengerti maksud dan arahnya," kata Djustini.

Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan bahwa pihaknya kini tengah mengkaji skema pencatatan perusahaan asing tersebut.

Baca juga: Gerbang IPO Emiten Asing

“Saat ini kami sedang mengkaji skema foreign listing, khususnya bagi perusahaan dengan bentuk badan hukum asing [selain PT] yang memiliki operasional usaha di Indonesia,” kata Nyoman dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Nyoman mengaku bahwa BEI mendapat beberapa informasi dan permintaan dari pemilik perusahaan berbadan hukum asing yang operasionalnya di Indonesia.

Pemilik perusahaan itu, ucap Nyoman, sangat berharap perusahaannya dapat tercatat di BEI.

Baca juga: Ambisi OJK Perkuat Pasar Modal

“IDX [BEI] memperoleh beberapa informasi dan permintaan dari pelaku usaha yang memiliki perusahaan berbentuk badan hukum asing dan memiliki operasional di Indonesia mengharapkan untuk dapat IPO di Indonesia dan menjadi perusahaan tercatat di BEI,” katanya.

Sementara itu, Analis menilai langkah tersebut akan dipandang positif oleh investor. Pengamat Pasar Modal Rivan Kurniawan mengatakan bahwa pasar modal Indonesia akan lebih besar lagi apabila perusahaan berbadan hukum asing melantai di BEI.

”Karena jika memang hal tersebut terlaksana, eksposur terhadap pasar modal Indonesia bisa menjadi lebih besar dan lebih luas lagi,”kata Rivan kepada Bisnis, Jumat (3/2/2023).

Menurut Rivan, hal tersebut dapat membuat gairah investor semakin meningkat untuk memarkirkan uang di pasar modal.

Dia juga menyebut dampak lebih jauhnya adalah investor asing akan semakin bergairah untuk masuk ke pasar saham RI. (Setyo Aji Harjanto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Jaffry Prabu Prakoso

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.