Bisnis, JAKARTA— Unit link atau asuransi yang berkaitan dengan investasi (Paydi) mengalami pengetatan setelah banyaknya kasus aduan menyoal produk itu. Meskipun mengalami penurunan pendapatan premi produk tersebut berpeluang bangkit.
Perusahaan asuransi telah diperbolehkan memasarkan produk unit link yang telah disesuaikan dengan Surat Edaran OJK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) pada 14 Maret 2023.
Adapun aturan tersebut dibuat untuk menggantikan Peraturan POJK Nomor 45/POJK.05/2014 tentang Asuransi Unit Link. Aturan yang dibuat untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen. Aturan ini mewajibkan perusahaan asuransi untuk memperlihatkan tingkat risiko dari produk PAYDI dan memberikan penjelasan yang mudah dipahami oleh calon pemegang polis.
Perusahaan asuransi juga diwajibkan untuk memberikan ilustrasi nilai investasi yang mungkin didapatkan oleh pemegang polis sesuai dengan profil risiko yang dipilih. Melalui aturan itu, otoritas mendorong perusahaan asuransi sebagai pemasar produk unit-link di Indonesia untuk melakukan langkah peningkatan pelayanan. Dengan demikian, diharapkan kepentingan konsumen menjadi lebih terlindungi.