Menanti Kemajuan Riset dan Teknologi di Bawah Komando BRIN

Pembentukan BRIN sebagai lembaga otonom yang terpisah dari Kementerian Riset dan Teknologi disangsikan sejumlah pihak dapat mendukung upaya riset dan teknologi.

10 Mei 2021 - 14.05
A-
A+
Menanti Kemajuan Riset dan Teknologi di Bawah Komando BRIN

Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/8/2020). Vaksin COVID-19 buatan Indonesia yang diberi nama vaksin Merah Putih tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021./ANTARA FOTO - Dhemas Reviyanto

Bisnis, JAKARTA - Presiden Joko Widodo secara resmi melepaskan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dari Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek). Hal itu pun membawa keraguan inovasi dan teknologi bisa berkembang di Indonesia. 

Namun, Jokowi tetap maju dengan keputusannya. Orang nomor 1 di Indonesia itu bahkan telah melantik Laksana Tri Handoko pada Rabu (28/4/2021).

Handoko yang menjabat sebagai Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memiliki tantangan untuk membuktikan BRIN dapat memajukan riset dan teknologi Indonesia di tengah keraguan sejumlah pihak. Handoko yang diwawancarai selepas acara pelantikan telah memiliki target dan rancangan kerja untuk BRIN. Dia menyebut BRIN pada tahap awal fokus pada riset dan inovasi berbasis biodiversitas yang memiliki local competitiveness tinggi.

"Tentu riset dan inovasi teknologi juga tetap didukung," ujarnya pada Rabu (28/4/2021).

Lebih lanjut, Handoko ingin menjadikan BRIN sebagai jembatan antara dunia riset dan dunia industri. Caranya dengan melaksanakan aktivitas riset yang terintegrasi dan melahirkan banyak invensi dan inovasi yang mampu bersaing secara global.

Di sisi lain, BRIN juga akan menuntaskan integrasi lembaga-lembaga penelitian di Tanah Air. Lembaga tersebut juga bakal menjalankan fungsi penelitian dan pengembangan yang ada di kementerian.

Konsolidasi tersebut nantinya mencakup seluruh proses manajemen, anggaran, serta sumber daya manusia. Prosesnya diharapkan bisa dimulai pada Tahun Anggaran 2022.

Hal itu sesuai dengan amanat pembentukan BRIN, yaitu sebagai penyedia infrastruktur riset berbagai bidang, terutama untuk meningkatkan nilai tambah kekayaan sumber daya alam lokal demi peningkatan ekonomi nasional.

Meski memiliki amanat yang baik, pembentukan BRIN sempat menjadi kontroversi. Hal itu bermula dari penyataan Menristek sebelumnya, Bambang Brodjonegoro, yang curiga ada sekelompok orang ingin BRIN menjadi lembaga otonom. Padahal menurut dia, BRIN harus berada di bawah Kemenristek.

Adapun kecurigaan Bambang berawal dari sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang tak kunjung mengesahkan Peraturan Presiden terkait pembentukan BRIN. Padahal Presiden Jokowi telah meneken Perpres tentang BRIN sebagai pengganti Perpres Nomor 74 tahun 2019 sejak 31 Maret 2020. 

"Rupanya, penyebab tidak munculnya (Perpres tentang badan riset) karena ada pihak yang menginginkan badan riset harus terpisah," kata Bambang 11 April 2021 lalu.

Setelah setahun berselang perpres baru tak kunjung diundangkan Kemenkumham, Presiden Jokowi pun akhirnya menerbitkan surat nomor R-14/Pres/03/2021 tertanggal 30 Maret 2021. Surat itu berisi permintaan pertimbangan DPR ihwal Badan Riset yang akan dilepaskan dari Kemenristek.

Dengan begitu, BRIN menjadi badan otonom sendiri di bawah presiden. Bambang yang membawa isu tersebut ke hadapan publik pun tak lagi menjabat sebagai Menristek. Pasalnya, Kemenristek telah dilebur dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dipimpin oleh Nadiem Makarim.

 

Laksana Tri Handoko/LIPI

 


Ketua BRIN Pernah Diprotes Profesor dan Peneliti

Selain pembentukan BRIN yang kontroversial, nama Handoko pun sempat jadi perbincangan. Terutama kala dia menjabat sebagai Kepala LIPI.

Saat itu, sebanyak 65 profesor riset dan penelitian utama LIPI meminta dia mundur dari pimpinan lembaga tersebut. Mereka membuat pernyataan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Handoko yang dianggap membuat keputusan reorganisasi yang tidak tepat.

Salah satu profesor yang melayangkan protes yaitu Jan Sopaheluwakan. Dia menyebut Handoko terus memproduksi keputusan yang aneh, salah satunya terkait penunjukkan manajer pengawasan.

Terkait hal tersebut, Handoko menyatakan bahwa LIPI merupakan lembaga akademis yang menjunjung tinggi kebebasan berlandaskan etika ilmiah. Di sisi lain, LIPI juga lembaga eksekutif pemerintahan yang mengacu pada regulasi dan etika Aparatur Sipil Negara.

"Dalam konteks di atas, gerakan dan manuver dari sebagian kecil peneliti senior dan pensiunan peneliti LIPI tidak perlu dilakukan," kata Handoko.

Meski mendapat riak dalam kepemimpinannya, Handoko tetap menjabat sebagai Kepala LIPI dari 2018 hingga sekarang. Bahkan dia ditunjuk sebagai Kepala BRIN yang mengemban tugas besar mengintegrasikan seluruh lembaga penelitian di Indonesia.

Adapun Handoko menamatkan pendidikan S1 dari Komamoto University, Jepang. Kemudian, dia melanjutkan pendidikan dan meraih gelar S2 dan S3 dari Hiroshima University, Jepang.

Setelah menyelesaikan pendidikannya, pria kelahiran Malang tersebut pun kembali ke tanah air dan sejak 2002 menjadi bagian dari LIPI. Dia pernah menjadi Kepala Grup Fisika Teori dan Komputasi Pusat Penelitian Fisika LIPI sejak 2002 hingga 2012.

Selain itu, Handoko pernah ditunjuk sebagai Kepala Pusat Penelitian Informatikan LIPi dari 2012 hingga 2014. Selain aktif menjadi peneliti, dia juga memiliki pengalaman sebagai pengajar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

(Reporter : Aprianus Doni Tolok & Tempo.co)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Anda harus login untuk mengomentari artikel ini

Total 0 Komentar

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.