Menanti Kepastian AJB Bumiputera Bayar Klaim Pemegang Polis

Otoritas telah menerima Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Lantas kapan AJB Bumiputera 1912 Bayar Klaim Pemegang Polis?

Asteria Desi Kartikasari

5 Feb 2023 - 18.14
A-
A+
Menanti Kepastian AJB Bumiputera Bayar Klaim Pemegang Polis

Bisnis, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) milik Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912. Langkah selanjutnya adalah mengklarifikasi dengan Badan Perwakilan Anggota (BPA) beserta jajaran direksi dan komisaris.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, di dalam RPK AJB Bumiputera terdapat konversi dari klaim polis yang sudah pasif atau sudah sangat lama yang tidak ada klaim. Nantinya, klaim polis tersebut akan dikonversi menjadi ekuitas sehingga memperkuat ekuitas perusahaan.

Perseroan berencana untuk menjual aset-aset yang tidak dibutuhkan oleh perusahaan. Namun, jelas Ogi, proses penjualan tersebut harus dilakukan sesuai dengan governance yang berlaku harga jual yang fair value untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dari klaim-klaim yang jatuh tempo.

Baca Juga: Tunggu 'Tanda-Tangan' OJK Penyehatan AJB Bumiputera & Jiwasraya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Editor: Asteria Desi Kartikasari
Anda belum memiliki akses untuk melihat konten

Untuk melanjutkannya, silahkan Login Di Sini

Kembali ke Atas
BIG MEDIA
Jalan K.H. Mas Mansyur No. 12AKaret Tengsin - Jakarta Pusat 10220
© Copyright 2024, Hak Cipta Dilindungi Undang - Undang.