Bisnis, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) milik Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912. Langkah selanjutnya adalah mengklarifikasi dengan Badan Perwakilan Anggota (BPA) beserta jajaran direksi dan komisaris.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, di dalam RPK AJB Bumiputera terdapat konversi dari klaim polis yang sudah pasif atau sudah sangat lama yang tidak ada klaim. Nantinya, klaim polis tersebut akan dikonversi menjadi ekuitas sehingga memperkuat ekuitas perusahaan.
Perseroan berencana untuk menjual aset-aset yang tidak dibutuhkan oleh perusahaan. Namun, jelas Ogi, proses penjualan tersebut harus dilakukan sesuai dengan governance yang berlaku harga jual yang fair value untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dari klaim-klaim yang jatuh tempo.
Baca Juga: Tunggu 'Tanda-Tangan' OJK Penyehatan AJB Bumiputera & Jiwasraya