Bisnis, JAKARTA - Pelaku usaha dan karyawan masih dihadapkan pada ketidakpastian soal aturan teknis pajak natura atau pajak kenikmatan yang rencananya dirilis pada Juni 2023.
Beleid anyar ini akan terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Secara prinsip, pajak natura atau pajak kenikmatan merupakan objek pajak penghasilan bersumber dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pegawai.
"Insya Allah sudah selesai diharmonisasi, sedang difinalisasi,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal kepada Bisnis, Jumat (9/6/2023).
Jika proses harmonisasi selesai, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan segera menyampaikan segala detail dan isu terkait dengan implementasi pajak natura.