Bisnis, JAKARTA— Belum adanya aturan khusus tentang asuransi kendaraan listrik menjadi salah satu penyebab pembiayaan kendaraan listrik sulit melaju kencang. Meski beberapa penyelenggara telah memberikan proteksi kendaraan listrik namun masih menggunakan aturan konvensional.
Regulasi untuk asuransi kendaraan listrik dianggap perlu dan butuh segera diterbitkan karena kendaraan listrik memiliki risiko yang berbeda dengan kendaraan konvensional. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengebut, hingga saat ini masih mengembangkan draft regulasi asuransi kendaraan listrik, meskipun belum selesai.
Padahal sebelumnya draft regulasi kendaraan listrik ditargetkan meluncur pada tahun ini. Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwiyanto mengatakan, data yang diperlukan untuk penyusunan draft tersebut masih sangat terbatas. Dia pun berharap dapat diselesaikan pada tahun depan. “Semoga ini dapat terwujud segera pada tahun depan,” ungkap Bern kepada Bisnis, Selasa (5/12/2023).
Dia berujar belum dapat berbicara banyak terkait isi aturan kendaraan listrik itu, namun dia menyebut ada beberapa hal yang menjadi perhatian asosiasi, salah satunya adalah tarif premi asuransi kendaraan listrik. Dia menyebut kemungkinan tarif premi asuransi kendaraan listrik akan lebih mahal dibandingkan dengan kendaraan konvensional.