Bisnis, JAKARTA - PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) kembali menghadapi gugatan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Perusahaan milik Jusuf Kalla PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) melayangkan gugatan terhadap Waskita Karya pada 17 Maret 2023 dengan nomor perkara 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, BUKK meminta pengadilan mengabulkan seluruh permohonan PKPU. BUKK meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa termohon yakni Waskita Karya berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS).
Di samping itu, BUKK juga menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas, serta telah menunjuk dan mengangkat tim pengyrus apabila WSKT jatuh dalam keadaan pailit.
Terakhir, BUKK juga meminta pengadilan untuk menghukum termohon PKPU, yang dalam konteks ini adalah WSKT untuk membayar seluruh biaya perkara yang bergulir.