Bisnis, JAKARTA – Tiga hari lagi, tepatnya 29 September, PT Indobuildco perusahaan milik Pontjo Sutowo diminta untuk meninggalkan atau mengosongkan lahan Hotel Sultan. Pemerintah mengklaim sengketa kepemilikan lahan di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau Hotel Sultan telah mencapai garis finish. Dalam waktu dekat, eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan dari PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo bakal dilaksanakan.
Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengklaim telah tiga kali bersurat ke PT Indobuildco untuk meminta perusahaan tersebut meninggalkan blok 15 kawasan GBK yang berdiri hotel Sultan. PPKGBK menyebut eksekusi itu berlandaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu sesuai putusan pengadilan yang menyatakan sah atas Hak Pengelolaan (HPL) atas no.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK.
Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan upaya pengambilalihan aset dilakukan dengan cara persuasif. Pihaknya mengklaim telah memberitahukan pihak-pihak terkait mengenai somasi itu secara formil, kendati dia menitikberatkan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban dari PT Indobuildco.
“Tidak ada satu pun maksud dari kita akan melakukan dengan cara kekerasan atau apaun. Kami hanya melaksanakan apa haknya negara, apa yang bisa diberikan lebih kepada negara,” ujarnya dikutip Selasa (26/9/2023).